Home
Beranda
Info & Tips
Info & Tips
Mau Coba-Coba Ikut Lelang? Wajib Paham 5 Istilah Ini Yuk!
Mau Coba-Coba Ikut Lelang? Wajib Paham 5 Istilah Ini Yuk!
Kegiatan lelang di jaman ini sudah semakin digemari, meskipun belum terlalu terdengar di kalangan anak muda, namun beberapa orang sudah mengikuti proses lelang untuk mendapatkan barang impian mereka. Mulai dari rumah, mobil, motor, hingga barang-barang dengan nilai besar lainnya.
Tapi, buat kamu yang baru pertama kali ingin ikut lelang, kamu pasti bertanya-tanya gimana caranya agar kamu bisa mengikuti lelang secara legal. Eits! Jangan bingung dulu. Tentunya kalo ini adalah momen pertama kamu ikut lelang, pasti kamu bingung sama istilah-istilah yang ada. Tapi, jangan khawatir. Pada artikel ini, kita bakal bahas lebih dalam apa aja istilah-istilah yang digunakan saat proses lelang. Ini dia!
Nomor Peserta Lelang (NPL)
Salah satu syarat untuk bisa ikut lelang adalah kamu harus melakukan pembelian Nomor Peserta Lelang atau yang biasa disebut dengan NPL. NPL ini diperlukan agar kamu terdaftar secara resmi dalam ajang lelang yang udah terjadwal.
Nah, jadi buat kamu yang baru pertama kali ingin ikut lelang, kamu cari tau dulu berapa besaran harga untuk membeli NPL ini dan pastikan kamu ikut ajang lelang yang resmi terpercaya ya.
Nilai Limit (Harga Dasar)
Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang. Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Nah, biasanya harga dasar ditentukan lewat harga barang bekas di pasaran dengan merk, tipe, mesin, dan tahun yang sama. Namun, sebelum kamu mengikuti lelang tersebut, kamu bisa bertanya-tanya mengenai nilai limit kepada penyelenggara lelang ya.
Open Bid (OB)
Open Bid atau OB adalah harga dasar dari unit lelang yang ingin ditawarkan. Biasanya, penyelenggara lelang sudah menentukan harga dasar lebih dulu sebelum barang tersebut mulai dilelangkan.
Lelang yang dilakukan adalah melalui Lelang E-Auction yang bersifat Open Bidding artinya lelang yang mana penawaran lelangnya tanpa dihadiri oleh peserta lelang tetapi penawaran yang dilakukan oleh penawar lelang dapat dilihat oleh penawar lainnya, sehingga pergerakan kenaikan harga lelang dapat dilihat oleh seluruh peserta lelang.
Sehingga seluruh peserta yang ikut lelang juga dapat memantau harga yang ditawarkan oleh penawar lain maka hal ini menimbulkan persaingan antar peserta lelang yang ingin memenangkan lelang tersebut. Selain menunjukkan adanya persaingan yang timbul, dengan sistem Open Bidding ini juga dapat dihasilkan harga pokok lelang yang optimal dari nilai limit yang sudah ditentukan.
Bid
Bid atau bidding adalah aktivitas dalam lelang yang di mana para peserta lelang memberikan penawaran tertinggi terhadap satu objek lelang yang sedang muncul. Peserta yang memasang harga dengan bid tertinggi berhak menjadi pemenang lelang.
Get It Now
Get it now atau beli sekarang merupakan harga ‘tembak’ yang dapat diajukan oleh peserta lelang biar peserta bisa langsung memiliki produk yang diinginkan.
Nah, buat kamu yang baru pertama kali ikut lelang, kamu bisa coba ikut lelang secara resmi melalui aplikasi tokolelang.id aja. Tokolelang.id merupakan aplikasi jual beli barang lelang pertama di Indonesia yang 100% dijamin aman dan terpercaya di masyarakat.
Di Indonesia, jual beli barang bekas dengan metode lelang memang nggak terlalu digemari di masyarakat, tapi dengan adanya tokolelang.id, kamu nggak perlu khawatir lagi karena proses melakukan lelang di aplikasi ini terbilang sangat mudah!
Pada aplikasi tokolelang.id, ada beberapa kategori barang yang bisa kamu pilih untuk jual beli loh yaitu:
Barang antik
Mesin
Fashion
Elektronik
Properti
Furniture
Gadget
Otomotif
Game
Alat musik
Perhiasan dan emas
Semua prosedur yang dilakukan di aplikasi tokolelang.id adalah resmi! Jadi, kamu nggak perlu khawatir dengan adanya penipuan maupun hal-hal berkedok negatif lainnya ya.
Jangan lupa untuk download aplikasi tokolelang.id hanya di Google Play dan App Store!
Tapi, buat kamu yang baru pertama kali ingin ikut lelang, kamu pasti bertanya-tanya gimana caranya agar kamu bisa mengikuti lelang secara legal. Eits! Jangan bingung dulu. Tentunya kalo ini adalah momen pertama kamu ikut lelang, pasti kamu bingung sama istilah-istilah yang ada. Tapi, jangan khawatir. Pada artikel ini, kita bakal bahas lebih dalam apa aja istilah-istilah yang digunakan saat proses lelang. Ini dia!
Nomor Peserta Lelang (NPL)
Salah satu syarat untuk bisa ikut lelang adalah kamu harus melakukan pembelian Nomor Peserta Lelang atau yang biasa disebut dengan NPL. NPL ini diperlukan agar kamu terdaftar secara resmi dalam ajang lelang yang udah terjadwal.
Nah, jadi buat kamu yang baru pertama kali ingin ikut lelang, kamu cari tau dulu berapa besaran harga untuk membeli NPL ini dan pastikan kamu ikut ajang lelang yang resmi terpercaya ya.
Nilai Limit (Harga Dasar)
Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang. Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Nah, biasanya harga dasar ditentukan lewat harga barang bekas di pasaran dengan merk, tipe, mesin, dan tahun yang sama. Namun, sebelum kamu mengikuti lelang tersebut, kamu bisa bertanya-tanya mengenai nilai limit kepada penyelenggara lelang ya.
Open Bid (OB)
Open Bid atau OB adalah harga dasar dari unit lelang yang ingin ditawarkan. Biasanya, penyelenggara lelang sudah menentukan harga dasar lebih dulu sebelum barang tersebut mulai dilelangkan.
Lelang yang dilakukan adalah melalui Lelang E-Auction yang bersifat Open Bidding artinya lelang yang mana penawaran lelangnya tanpa dihadiri oleh peserta lelang tetapi penawaran yang dilakukan oleh penawar lelang dapat dilihat oleh penawar lainnya, sehingga pergerakan kenaikan harga lelang dapat dilihat oleh seluruh peserta lelang.
Sehingga seluruh peserta yang ikut lelang juga dapat memantau harga yang ditawarkan oleh penawar lain maka hal ini menimbulkan persaingan antar peserta lelang yang ingin memenangkan lelang tersebut. Selain menunjukkan adanya persaingan yang timbul, dengan sistem Open Bidding ini juga dapat dihasilkan harga pokok lelang yang optimal dari nilai limit yang sudah ditentukan.
Bid
Bid atau bidding adalah aktivitas dalam lelang yang di mana para peserta lelang memberikan penawaran tertinggi terhadap satu objek lelang yang sedang muncul. Peserta yang memasang harga dengan bid tertinggi berhak menjadi pemenang lelang.
Get It Now
Get it now atau beli sekarang merupakan harga ‘tembak’ yang dapat diajukan oleh peserta lelang biar peserta bisa langsung memiliki produk yang diinginkan.
Nah, buat kamu yang baru pertama kali ikut lelang, kamu bisa coba ikut lelang secara resmi melalui aplikasi tokolelang.id aja. Tokolelang.id merupakan aplikasi jual beli barang lelang pertama di Indonesia yang 100% dijamin aman dan terpercaya di masyarakat.
Di Indonesia, jual beli barang bekas dengan metode lelang memang nggak terlalu digemari di masyarakat, tapi dengan adanya tokolelang.id, kamu nggak perlu khawatir lagi karena proses melakukan lelang di aplikasi ini terbilang sangat mudah!
Pada aplikasi tokolelang.id, ada beberapa kategori barang yang bisa kamu pilih untuk jual beli loh yaitu:
Barang antik
Mesin
Fashion
Elektronik
Properti
Furniture
Gadget
Otomotif
Game
Alat musik
Perhiasan dan emas
Semua prosedur yang dilakukan di aplikasi tokolelang.id adalah resmi! Jadi, kamu nggak perlu khawatir dengan adanya penipuan maupun hal-hal berkedok negatif lainnya ya.
Jangan lupa untuk download aplikasi tokolelang.id hanya di Google Play dan App Store!