Home Beranda
Term & Condition
Syarat dan Ketentuan
Syarat dan Ketentuan berikut berlaku ketika Anda sebagai :
- Pengguna Akun Tokolelang.id
- Pembelian dan Pengembalian NPL (Nomor Peserta Lelang)
- Peserta Lelang
- Penjual
- Syarat Lain-Lain
1. Pengguna Akun Tokolelang.id (Penjual dan Pembeli):
Setiap Pengguna Akun Tokolelang.id wajib untuk melengkapi identitas pribadi pada Pengaturan Profil di Website atau Mobile Apps Tokolelang.id
dengan syarat sebagai berikut:
- Peserta Lelang telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan Tokolelang.id
- Wajib memiliki KTP dan mengupload foto KTP
- Wajib Memiliki NPWP dan mengupload foto NPWP
- Wajib Mengisi nomor Handphone yang aktif
- Memastikan nomor rekening yang telah diisi di pengaturan bank sesuai dengan nama Pengguna akun yang terdaftar.
2. Pembelian dan Pengembalian NPL (Nomor Peserta Lelang) :
- Anda melakukan pembelian Tiket NPL (Nomor Peserta Lelang) sesuai dengan Nilai Objek Lelang yang ingin Anda ikuti.
- Pembelian 1 NPL (Nomor Peserta Lelang) hanya dapat digunakan 1 (satu) Objek Lelang.
- Anda dapat melakukan pengembalian NPL (Nomor Peserta Lelang) dengan melakukan klik tombol “Claim” pada menu “Manajemen NPL”. Setelah itu ,pengembalian NPL anda akan segera diproses oleh Admin kami. Pengembalian NPL selambat-lambatnya akan dikembalikan maksimal 1 (satu) hari kerja kecuali adanya gangguan dari Perbankan.
- Jika Anda tidak melakukan “Claim” untuk pengembalian NPL (Nomor Peserta Lelang), maka Tiket NPL tersebut dapat digunakan untuk mengikuti lelang lainnya yang sesuai dengan harga Tiket NPL yang Anda miliki.
- Bagi Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan (NPL) akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, maka menjadi tanggungan Peserta Lelang.
3. Peserta (Pembeli) Lelang :
- Anda sebagai Peserta Lelang wajib memperhatikan ketersediaan Jaringan Internet, Browser, versi aplikasi serta perangkat yang anda gunakan untuk mengikuti lelang. Tokolelang.id tidak bertanggung jawab jika terdapat perbedaan informasi pada penawaran, gambar lelang, Lot lelang, dan Status Lelang.
- Peserta Lelang wajib menjaga kerahasiaan user ID dan password masing-masing. Penyelenggara Lelang Melalui Internet tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan akun Peserta Lelang
- Peserta Lelang dianggap melakukan penawaran lelang secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Peserta Lelang bertanggung jawab penuh atas penawaran yang dilakukan melalui Website ataupun Aplikasi.
- Data Penawaran yang sah dan mengikat adalah penawaran yang telah masuk dan tercatat sesuai dengan waktu server Tokolelang.id, bukan waktu yang ditampilkan oleh website atau aplikasi pada perangkat peserta lelang.
- Pelunasan yang dilakukan oleh Pemenang Lelang wajib dilakukan maksimal 5 (lima) hari setelah pengumuman Pemenang Lelang. Jika tidak adanya pelunasan dari Pemenang Lelang lebih dari 5 (lima) hari, maka Uang Jaminan / Tiket NPL (Nomor Peserta Lelang) tersebut akan HANGUS.
- Peserta Lelang tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data, baik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peserta Lelang dapat mengikuti beberapa lelang sekaligus dalam satu waktu (Dengan tiket NPL yang berbeda)
- Apabila Peserta Lelang ingin mendapatkan langsung pembelian tanpa harus menunggu berakhirnya proses Lelang, Pembeli dapat langsung meng klik tombol "GET IT NOW" dengan nominal harga yang tertera.
- Penjualan melalui Lelang adalah penjualan dengan kondisi apa adanya sesuai dengan foto serta eksplanasi (deskripsi) yang telah diberikan oleh Penjual (Pemilik Barang). Pembelian barang tersebut selanjutnya menjadi tanggung jawab Pembeli (Pemenang Lelang).
- Pembeli yang telah dinyatakan "Menang Lelang" dan telah melakukan pelunasan pembayaran barang kepada Tokolelang.id, tetapi Penjual (pemilik barang) melakukan wanprestasi dengan tidak mengirimkan barang ke Kantor / Gudang Tokolelang.id, maka pembayaran tersebut akan dikembalikan secara penuh tanpa pengurangan apapun kepada Pembeli (Pemenang Lelang). Dalam hal ini, Tokolelang.id bebas terhadap tuntutan apapun dari Pihak manapun.
- Pembeli (Pemenang Lelang) WAJIB melunasi pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dan mengambil barang serta Risalah Lelang di Kantor / Gudang Tokolelang.id. Pengambilan tersebut maksimal 5x24 jam (Hari Kalender) setelah pelunasan diselesaikan. Apabila permintaan khusus untuk pengiriman dan pengemasan obyek yang dibeli dari Tokolelang.id (WAJIB menggunakan Surat Resmi Permintaan Pengiriman dan Pengemasan) dan seluruh biaya baik pengemasan dan pengirima menjadi resiko dan tanggung jawab Pembeli (Pemenang Lelang) sepenuhnya.
- Peserta Lelang memahami dan menyetujui bahwa objek yang dilelang adalah “sebagaimana adanya"
- Peserta Lelang disarankan memeriksa dan mengetahui kondisi fisik (untuk barang bergerak) dan kelengkapan dokumen objek lelang di gudang Tokolelang.id sebelum menawar pada saat lelang. Peserta Lelang dapat memeriksa sendiri objek lelang atau mewakilkannya kepada orang lain. Jika terdapat kekurangan, perbedaan atau cacat, baik yang terlihat maupun tidak terlihat, bukan merupakan tanggung jawab Tokolelang.id sebagai penyelenggara lelang. Apabila Peserta Lelang tidak melakukan pengecekan objek yang dilelang,maka Peserta dianggap telah mengetahui dan menerima objek yang dilelang.
- Peserta Lelang memahami dan menyetujui bahwa kesalahan seluruh foto dan informasi lainnya yang disebabkan tidak terbaharuinya halaman situs website Tokolelang.id maupun aplikasi mobile Tokolelang.id dikarenakan browser/ISP/perangkat yang dipakai Peserta Lelang adalah tanggung jawab Peserta Lelang.
- Peserta Lelang wajib menjaga kerahasiaan user ID dan password masing-masing. Penyelenggara Lelang Melalui Internet tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan akun Peserta Lelang.
- Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan/wanprestasi, maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh Penjual.
- Peserta Lelang setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum.
- Semua informasi resmi yang terkait dengan transaksi keuangan hanya dapat diperoleh dengan mengakses aplikasi dan website Tokolelang.id.
- Pembeli akan diberikan Kutipan Risalah Lelang untuk kepentingan balik nama setelah menunjukkan kuitansi pelunasan pembayaran lelang. Apabila Objek yang dibeli berupa tanah dan/ atau bangunan harus disertai dengan menunjukkan asli Surat Setoran BPHTB.
- Tokolelang.id (PT. Balai Lelang Internusa) dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul:
- Karena kesalahan dan/ atau kelalaian yang dilakukan oleh Peserta Lelang atau pihak lain dalam proses penawaran lelang;
- Karena kegagalan peserta dalam memproses penawaran lelang yang diakibatkan oleh gangguan teknis pada jaringan komunikasi data yang digunakan oleh Peserta Lelang
- Akibat tindakan pihak lain yang mengatasnamakan Tokolelang.id dan merugikan Peserta Lelang.
4. Penjual/Pemilik Barang :
- Penjual/Pemilik barang melalui Tokolelang.id telah bertanda tangan resmi Legalitas Lelang, yaitu Surat Kuasa Menjual , Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Limit, dan Hal Jasa Lelang.
- Penjual/Pemilik barang bertanggung jawab penuh atas barang yang dijual.
- Barang yang dijual bukan barang berbahaya, Hak Milik Penjual / dikuasai Penjual, tidak ada cacat hukum, sengketa dan tidak sedang dijaminkan ke Pihak manapun.
- Penjual/Pemilik barang WAJIB menyerahkan barang yang akan dijual ke GUDANG TOKOLELANG sebelum tanggal lelang ditentukan.
- Penjual/Pemilik barang memberikan Deskripsi barang, Foto, dan Keterangan lainnya dengan sebenar-benarnya berdasarkan kondisi barang yang akan dijual melalui Tokolelang.
- Penjual/Pemilik barang akan dikenakan biaya Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk materai.
- Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan Lelang karena permintaan Penjual atau oleh Pejabat Lelang, Tokolelang.id (PT. Balai Lelang Internusa) memberitahukan kepada Peserta Lelang melalui Aplikasi Tokolelang.id, surat elektronik (email), telepon, short message service, dan/ atau Banner di website Tokolelang.id
- Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan/wanprestasi, maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Tokolelang.id (PT. Balai Lelang Internusa), tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh Penjual.
- Pembayaran penuh (Full Payment) akan dilaksanakan oleh Tokolelang.id setelah Objek yang dibeli oleh Pembeli sudah diterima dengan baik (bukti/foto resi pengiriman).
5. Lain-Lain :
- Tokolelang.id akan mengadakan Open House (Cek fisik) untuk objek lelang barang bergerak dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Tokolelang.id dan akan diinfokan melalui banner di Website Tokolelang.id
- Peserta Lelang dapat melakukan cek fisik (untuk barang bergerak) dan dokumen objek lelang di gudang Tokolelang.id yang berlokasi di di Komplek Ruko Permata Boulevard Business Square Blok BD, Jl. Pos Pengumben Raya No. 1 , Jakarta Barat 11630. Cek fisik diperiksa dengan sebaik-baiknya karena kami melelang objek lelang dengan kondisi apa adanya (As Is)
- Peserta Lelang hanya diperkenankan melakukan cek fisik dan kelengkapan objek lelang, tapi tidak diperbolehkan melakukan bongkar pasang serta kegiatan lain yang dapat merusak objek lelang.
- Peserta Lelang dilarang mengambil/merusak/memindahkan atribut/nomor/tulisan/tanda-tanda yang menempel pada kendaraan atau objek lelang lain.
- Peserta Lelang wajib tunduk pada kebijakan serta aturan keamanan, keselamatan, dan kesehatan yang berlaku di area Gudang Tokolelang.id
- Pihak Tokolelang.id tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Peserta Lelang, memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti meminta identitas Peserta, melarang Peserta masuk, atau mengusir Peserta apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Peserta Lelang terhadap syarat dan ketentuan serta hukum yang berlaku.
- Pihak Tokolelang.id memiliki kewenangan untuk membatasi dan/atau menghentikan kegiatan Cek Fisik jika dirasa perlu karena alasan-alasan tertentu, seperti bencana alam, kerusuhan massa, serta hal lain yang dapat mengganggu dan/atau membahayakan.
- Sebagai panduan untuk Peserta Lelang, Tokolelang.id telah membuat daftar lot yang dapat dilihat melalui banner di situs Website maupun aplikasi Mobile Tokolelang.id, Jika terdapat ketidaksesuaian data pada daftar lot dengan objek lelang, maka daftar lot tidak dapat digunakan sebagai dasar atau alasan untuk mengajukan keberatan, klaim atau protes dalam bentuk apapun
- Pembatalan Lelang akibat adanya gangguan teknis dan atau kondisi kahar terkait pelaksanaan lelang dengan penawaran menggunakkan Aplikasi maupun Website, maka Penjual / Peserta Lelang, atau pihak lain tidak dapat menuntut ganti rugi kepada Tokolelang.
- Risalah Lelang dibuat oleh Pejabat Lelang.
- Kutipan Risalah Lelang diambil oleh Pembeli (Peserta Lelang) atau kuasanya (melampirkan Surat Kuasa Resmi) di Kantor Tokolelang (PT. Balai Lelang Internusa) sebagai penyelenggara lelang.